Polres Barru Serahkan Spesialis Mesin Traktor ke Kejaksaan

    Polres Barru Serahkan Spesialis Mesin Traktor ke Kejaksaan

    Barru – Kepolisian Resor Barru menyerahkan 6 orang tersangka kasus pencurian mesin traktor ke Kejasaan Negeri Barru, Kamis (22/02/2024). Penyidik menyerahkan berkas perkara berikut para tersangka dan barang buktinya.

     

    Dari 6 orang tersebut, lima orang diantaranya dijerat pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara yang lainnya bertindak selakau penadah dan dijerat pasal 480 KUHP.

     

    Selain para tersangka, penyidik juga menyerah barang bukti berupa 5 unit mesin traktor dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk menjalankan aksi.

     

    Kasi Humas Polres Barru, Iptu Iriansyah, S.H saat dikonfirmasi (28/03/2024) membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

     

    "Dengan diserahkan para tersangka, penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Barru. Selanjutnya para tersangka akan diproses oleh JPU hingga persidangan nanti, " jelas Kasi Humas.

     

    Sebelumnya, Polres Barru berhasil mengamankan para komplotan spesialis mesin traktor tersebut setelah beraksi sejak awal tahun 2023 lalu.

     

    Lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Barru, sementara itu satu orang penadah diamankan di Kabupaten Pinrang.

     

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Berkah Ramadan, Polsek Tanete Riaja dan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi TNI - Polri, Polsek Balusu Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami