Polres Barru Serahkan Tersangka Pembobol Rumah ke Kejaksaan

    Polres Barru Serahkan Tersangka Pembobol Rumah ke Kejaksaan

    Barru – Penyidik Polres Barru menyerahkan tersangka pembobol rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Barru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik untuk dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Barru.

     

    Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah, S.H membenarkan pelimpahan tersangka tersebut.

     

    “Kasus sudah P.21, berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Tersangka dan barang buktinya juga diserahkan ke kejaksaan, ” ungkap Kasi Humas.

     

    Tersangka AS diringkus tim buru sergap setelah melakukan aksinya pada Senin dinihari (15/04/2024) di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kios dagangan. Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 1.480.000, -

     

    Untuk masuk ke rumah korban, tersangka mencungkil jendela menggunakan linggis dan merusak besi pengaman. Tersangka juga sempat merusak cctv yang terpasang di dalam rumah.

     

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru Kirim Bantuan Logistik untuk...

    Artikel Berikutnya

    Kuasai Satu Saset Sabu, Pria Asal Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami